Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Gunaryo menyatakan pemerintah tengah menggodok aturan perdagangan online yang tengah ramai saat ini. "Mudah-mudahan akhir tahun depan kita sudah punya PP (Peraturan pemerintah) mengenai e-commerce," kata Gunaryo di kantornya, Jumat, 14 September 2012.
Menurut Gunaryo, pengaturan itu dianggap perlu seiring meningkatnya transaksi melalui jasa internet. Tujuannya, kata dia, supaya konsumen terlindungi. Selama ini aturan belanja online hanya berpatokan pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan KUHP soal penipuan yang dikeluarkan kepolisian.
"Jadi sebelum undang-undang keluar, kita masih mengacu pada aturan yang umum dulu," kata dia.
Dalam pembahasannya, Kementrian Perdagangan bakal meminta pendapat Direktorat Jenderal Pajak. Direktorat ini diajak bicara mengenai bagaimana mengurusi pajak perdagangan online.
Direktorat Jenderal Hak Kekayakan Interlektual diajak bicara mengenai hak cipta dan kekayakan intelektual yang juga mungkin dimasukkan dalam undang-undang itu. Bank Indonesia pun diajak membahas selaku otoritas tertinggi keuangan. "Apakah (perdagangan itu) terkait dengan transaksinya? Jadi saya harus minta fatwa dengan Ditjen Pajak, lalu Ditjen HAKI, dan Bank Indonesia (BI)."
Tapi ada lagi lembaga lain yang akan diajak membahas isi aturan itu yakni kepolisian. Kepolisian perlu dimintai masukan karena kekhawatiran penipuan dikemudian hari. "Itu yang akan mengatur kan KUHP," ujarnya.
Ia menyatakan Kementerian Perdagangan hanya menjadi saksi dalam setiap sengketa perdagangan online (E-commerce). Penyelesaian sengketa ditempuh melalui kepolisian. "Kita memang belum punya pegawasan khusus yang menangani, tapi paling tidak dari sisi perlindungan konsumen kita bisa berikan semacam pertimbangan."
Sumber : tempo
No comments:
Post a Comment